Ternate, Maluku Utara – Empat orang eks ajudan Gubernur Maluku Utara, kembali dipanggil menjadi saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif, Kamis (14/11/2024).
Mereka adalah Muhammad Fajrin, Zaldi Kasuba, Wahidin Tahmid, terpidana Ramadan Ibrahim. Keempatnya adalah ajudan eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Mereka dihadirkan bersama dengan dua saksi lainnya yakni Cecep pegawai Kementerian ESDM RI dan Joko Surono selaku pengusaha.
Sidang yang digelar PN Tipikor Ternate ini sebelumnya memeriksa AGK. Mantan gubernur ini adalah terpidana pada kasus suap proyek, perizinan dan lelang jabatan, yang divonis majelis hakim 8 tahun penjara dan dikenai denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai memeriksa AGK, Jaksa KPK kemudian memeriksa 6 orang saksi yang dihadirkan itu. Keenam orang saksi ini mendapat pertanyaan yang bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya