Sidang Kasus Mantan Gubernur Malut : Ajudan Terima Rp 4 M, Kadis P3A Setor Rp 500 Juta

Husri menyebutkan, dirinya memiliki tiga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diantaranya, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Maluku. Ketiga tabungan itu seluruhnya atas nama dia.

Hakim ketika menanyakan berapa jumlah uang yang ada di ATM tersebut, Husri menyebutkan sebesar Rp 4 miliar. Uang itu semuanya bersumber dari para kepala dinas.

BACA JUGA  Dicap Kader Wantex, Kubu Fifian Mus Klaim Mampu Rebut PDIP di Pibup Sula

“Uang uang tersebut dikirimkan atas perintah gubernur (terdakwa AGK) dan setiap pengiriman ada laporan dan tidak ada keuntungan buat saya,” beber Husri.

Sementara itu, Musrifah Alhadar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maluku Utara sebagai saksi saat sidang juga mengakui memberikan uang ke AGK.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah