Husri menyebutkan, dirinya memiliki tiga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diantaranya, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Maluku. Ketiga tabungan itu seluruhnya atas nama dia.
Hakim ketika menanyakan berapa jumlah uang yang ada di ATM tersebut, Husri menyebutkan sebesar Rp 4 miliar. Uang itu semuanya bersumber dari para kepala dinas.
“Uang uang tersebut dikirimkan atas perintah gubernur (terdakwa AGK) dan setiap pengiriman ada laporan dan tidak ada keuntungan buat saya,” beber Husri.
Sementara itu, Musrifah Alhadar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maluku Utara sebagai saksi saat sidang juga mengakui memberikan uang ke AGK.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!