Sanana, Maluku Utara- Terduga pelaku kasus penikaman terhadap korban Hidayat Teapon, warga Desa Waihama, Kecamatan Sanana itu, akhirnya berhasil diringkus polisi di Polres Kepulauan Sula setelah buron sebulan lebih. Kasus ini diketahui terjadi pada Senin 29 April lalu di acara sebuah pesta ronggeng di Desa Waihama.
Terduga pelaku AP alias Mimo (31 tahun) diringkus Resmob Polres Kepulauan Sula pada Rabu (11/06), sekitar pukul 03.30 Wit.
“Iya, untuk DPO kasus penikaman di Desa Waihama itu kita sudah tangkap dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sula,” kata Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Sula Iptu Rinaldi Anwar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!