Sofifi, Maluku Utara – Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, kembali mengingatkan PT. IWIP untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), serta menyerahkan data kendaraan alat berat yang belum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
“Pemprov memiliki kewajiban untuk mengejar utang yang belum dibayar oleh PT. IWIP agar dapat meningkatkan pendapatan daerah. Tindakan ini harus dilakukan dengan tegas,” ungkap Ikbal Ruray di halaman kantor DPRD Malut pada Selasa kemarin (29/4).
Ia menambahkan bahwa semua perusahaan yang memiliki utang kepada Pemprov perlu ditagih. Total utang perusahaan ke Pemprov mencapai kurang lebih Rp 10 miliar, sehingga dinas terkait seperti Bapenda harus bergerak cepat dan kami di DPRD sangat mendukung langkah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika utang ini tidak dibayar, jelas akan mengganggu belanja pemerintah daerah di depannya,” jelasnya lebih lanjut.
Sekedar informasi, total utang PKB PT. IWIP mencapai Rp 1.724.462.774, sementara pajak PAP adalah Rp 32 juta lebih. Dengan demikian, total utang pajak yang tertunggak dan belum dibayar IWIP selama dua tahun, dari tahun 2023 hingga 2024, mencapai Rp 1.767.474.355. (RS/Red)