DPRD Maluku Utara Desak IWIP Segera Lunasi Utang Pajak

Sofifi, Maluku Utara – Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, kembali mengingatkan PT. IWIP untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), serta menyerahkan data kendaraan alat berat yang belum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Pemprov memiliki kewajiban untuk mengejar utang yang belum dibayar oleh PT. IWIP agar dapat meningkatkan pendapatan daerah. Tindakan ini harus dilakukan dengan tegas,” ungkap Ikbal Ruray di halaman kantor DPRD Malut pada Selasa kemarin (29/4).

BACA JUGA  Bupati Haltim Dinilai Lamban Tangani PT. FMI

Ia menambahkan bahwa semua perusahaan yang memiliki utang kepada Pemprov perlu ditagih. Total utang perusahaan ke Pemprov mencapai kurang lebih Rp 10 miliar, sehingga dinas terkait seperti Bapenda harus bergerak cepat dan kami di DPRD sangat mendukung langkah ini.

“Jika utang ini tidak dibayar, jelas akan mengganggu belanja pemerintah daerah di depannya,” jelasnya lebih lanjut.

BACA JUGA  Gubernur AGK Minta Pembangunan Mesjid Raya Sofifi Dipercepat

Sekedar informasi, total utang PKB PT. IWIP mencapai Rp 1.724.462.774, sementara pajak PAP adalah Rp 32 juta lebih. Dengan demikian, total utang pajak yang tertunggak dan belum dibayar IWIP selama dua tahun, dari tahun 2023 hingga 2024, mencapai Rp 1.767.474.355. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah