“Kami juga sampaikan kami tidak menghalangi hak orang berpolitik selagi tidak dicabut hak politiknya. Tapi ada persyaratan yaitu mereka harus mundur dari ASN dengan risiko kehilangan ASN dan jabatannya,” kata Tito.
Sebab menurut Tito, Kemendagri memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk mempersiapkan sosok pengganti penjabat kepala daerah.
“Kami juga sudah menyampaikan kami perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan karena kita harus kirim surat lagi ke DPRD-nya ke Pj gubernur atau gubernurnya untuk kirimkan nama-nama lagi, kembali melalui proses lagi, sidang lagi, perlu waktu paling nggak 2 sampai 3 minggu. Tidak asal tunjuk saja orang itu,” ujarnya. (Tim Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!