Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriani Antarani mengatakan pembayaran gaji PPPK ini dilakukan tidak secara bersamaan. Sebab sumber anggaran untuk gaji PPPK formasi 2023 tidak tergabung dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant.
“Karena anggaran untuk gaji PPPK daerah bayar dulu setelah itu baru kami buat laporan ke pusat dan di cairkan lewat KPPN Tobelo ke Kasda Pulau Morotai,” kata Suriani begitu diwawancarai, Rabu (05/06/2024).
Selain gaji PPPK, Pemda juga lakukan pembayaran gaji 13 ASN dan anggota DPRD melalui rekening masing-masing, sementara untuk TPP bulan April hingga Mei 2024 masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH).
“Jika saya membayar TPP bulan April-Mei lebih dulu, berarti anggaran untuk gaji 13 ASN bisa dipakai untuk bayar TPP. Hanya saja karena pilihan saya harus gaji 13 ASN diutamakan, makanya TPP dua bulan punya itu ditunda dulu, sembari kami menunggu DBH berikutnya,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!