ASN dan PPPK Hingga Anggota DPRD Morotai Ketiban Rezeki

Daruba, Maluku Utara- Tunggakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Morotai untuk bulan Juni 2024 resmi dibayar. Gaji PPPK yang ditunggak ini adalah mereka yang diangkat tahun 2022 dan 2023.

Adapun gaji PPPK formasi tahun 2023 dicairkan Pemda Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 1.243.716.809 dengan rincian Tenaga Teknis Rp148.828.190, Tenaga Kesehatan Rp 656.020.159 dan Tenaga Guru sebesar Rp.438.868.460.

BACA JUGA  SOP Huntap Berubah, Dana Bantuan Gempa 2019 Disalurkan Langsung ke Warga

Sementara untuk gaji PPPK tahun 2022 totalnya sebesar Rp 1.587.831.577 dengan rincian, Tenaga Guru sebesar Rp 344.114.768, Tenaga Teknis Rp 148.828.190, sedangkan Tenaga Kesehatan sebesar Rp 656.020.159.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah