Halsel, Maluku Utara- Sekretaris BPBD Halmahera Selatan Muhammad Ichwan Iskandar Alam mengatakan, dana Huntap disalurkan langsung kepada warga penerima berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bantuan hunian tetap (Huntap) nomor: 169 dirubah SOP nomor: 177 tertanggal 11 April 2022.
Itu disampaikan Sekertaris BPBD Halsel, M. Ichwan Iskandar Alam saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Rabu, (18/05/2022).
Ichwan mengatakan, pekerjaan kategori rusak berat rumah tahan gempa (Huntap) bentuk baja ringan milik warga korban gempa tahun 2019 sudah dibatalkan, sekarang dana itu dicairkan Bank BRI KCP Labuha melalui rekomendasi BPBD kemudian diserahkan kepada warga korban.
“Jadi, rumah warga korban gempa kategori rusak berat itu tidak lagi dikerjakan pihak ketiga (Kontraktor), karena sudah putus kontrak. Uang warga terdampak gempa kan sudah terparkir di rekening, tinggal dicairkan melalui rekomendasi BPBD kemudian diserahkan langsung kepada warga nanti mereka gunakan untuk bangun rumah ukuran 6×6 cm sesuai juknis SOP,” terangnya.
Menurut Ichwan, meski anggaran pembangunan Huntap diserahkan kepada warga korban gempa, namun sudah ditetapkan empat opsi tipe rumah yang harus dibangun sesui SOP, yakni model reimbur sement, pabrikasi oleh aplikator, konvensional oleh kontraktor dan konvensional mandiri, tetapi pihak BPBD Halsel tetap melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.
“Bantuan untuk kategori rusak berat per penerima sebesar Rp 50 juta dicairkan dua tahap. Nanti setelah diserahkan ke warga korban gempa barulah mereka sendiri memilih empat opsi tipe rumah itu untuk dikerjakan,” terangnya.
Disebutkan, tercatat sebanyak 1.201 rumah kategori rusak berat dan sudah terbangun sebanyak 488 unit, sisa 713 unit di 21 desa dengan anggaran tersisa sebesar Rp 35,650 miliar yang sudah terparkir di Bank BRI KCP Labuha.
“Jadi dana huntap kategori rusak berat sebanyak 713 unit itu totalnya Rp 35.650 miliar dan nanti dicairkan bertahap kemudian diserahkan kepada warga korban gempa untuk membangun rumahnya masing-masing,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!