Diketahui, rincian total gaji 13 yang dibayarkan kepada ASN, PPPK dan Anggota DPRD Pulau Morotai sebesar Rp 10.388.908.358.
Dari anggaran Rp 10,3 miliar lebih ini, diantaranya untuk ASN sebesar Rp 8.768.709.223, Anggota DPRD sebesar Rp 90.915.335, PPPK formasi guru tahun 2022 sebesar Rp 331.440.900, PPPK formasi teknis teknis tahun 2023 sebesar Rp 143.351.100, PPPK formasi kesehatan tahun 2023 sebesar Rp 631.753.600, dan PPPK guru formasi tahun 2023 sebesar Rp 422.738.200. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!