ASN dan PPPK Hingga Anggota DPRD Morotai Ketiban Rezeki

Diketahui, rincian total gaji 13 yang dibayarkan kepada ASN, PPPK dan Anggota DPRD Pulau Morotai sebesar Rp 10.388.908.358.

Dari anggaran Rp 10,3 miliar lebih ini,  diantaranya untuk ASN sebesar Rp 8.768.709.223, Anggota DPRD sebesar Rp 90.915.335, PPPK formasi guru tahun 2022 sebesar Rp 331.440.900, PPPK formasi teknis teknis tahun 2023 sebesar Rp 143.351.100, PPPK formasi kesehatan tahun 2023 sebesar Rp 631.753.600,  dan PPPK guru formasi tahun 2023 sebesar Rp 422.738.200. (RF/Red)

BACA JUGA  Kabar Gembira, PPPK Bisa Berubah Status jadi PNS Tapi dengan Syarat Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah