Kabar Gembira, PPPK Bisa Berubah Status jadi PNS Tapi dengan Syarat Ini

Haliyora.id, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tahun 2025 adalah waktunya.

Dikutip dari sejumlah laman resmi, Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menegaskan guru PPPK bisa diintegrasikan menjadi PNS.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. ASN terbagi menjadi dua kategori: PNS dan PPPK. Meskipun keduanya bekerja di lingkungan pemerintah, ada perbedaan signifikan.

BACA JUGA  Sekda Halmahera Tengah Tekankan Kedisiplinan ASN dan PPPK

PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. Kontrak PPPK saat ini berlangsung minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah