Haliyora.id, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tahun 2025 adalah waktunya.
Dikutip dari sejumlah laman resmi, Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menegaskan guru PPPK bisa diintegrasikan menjadi PNS.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. ASN terbagi menjadi dua kategori: PNS dan PPPK. Meskipun keduanya bekerja di lingkungan pemerintah, ada perbedaan signifikan.
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. Kontrak PPPK saat ini berlangsung minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!