Penjualan BBM di Morotai Diawasi Ketat

Morotai, Maluku Utara- Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pulau Morotai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus gelar pengawasan dan penertiban penjualan BBM jenis pertalite di setiap agen dan depot-depot minyak.

Seperti pada Rabu kemarin (15/12/2021), dilakukan pengawaan dan penertiban penjualan BBM di Kecamatan Morotai Timur, dimulai dari Desa Lifao hingga ke Desa Sambiki Baru.

Kepada Haliyora, Kamis (16/12/2021), Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pulau Morotai, Nasrun Mahasari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban penjualan BBM, khususnya BBM jenis Pertalite di Kabupaten Pulau Morotai.

BACA JUGA  Dana Percepatan Penurunan Stunting Dicabut, Wagub Malut Minta Pemda 'Putar Otak'

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban  penjualan BBM di depot-depot, khususnya BBM jenis Pertalite. Yang kami awasi terutama harga jualnya. Harga standar itu Rp 10.000 per liter, jadi kalau dijual dengan harga di atas Rp 10.000  akan disuruh menandatangani surat pernyataan tidak menjua dengan harga di atas Rp 10.000. Pengawasan kemarin itu ditemukan ada kios yang jual BBM Pertalite dengan harga Rp 13.000 per liter, sehingga kami sempat amankan sebanyak 50 liter atau dua gelon. Pemiliknya nanti datang ke kantor Satpol PP untuk tandatangani surat pernyataan. Kalau kemudian mengulangi lagi maka akan diproses secara hukum,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Malut Tahap I Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tuwokona Halsel

Ditambahkan, pihaknya akan melanjutkan operasi pengawasan dan penertiban penjualan BBM mulai 15-30 Desember 2021 di enam kecamatan.

“Kami berharap harga BBM di tingkat pengecer tidak meningkat jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022,” harapnya. (Tir-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah