Sanana, Maluku Utara- Kasus dugaan korupsi pekerjaan saluran Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan sejak beberapa waktu lalu sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Sebanyak 11 saksi sudah diperikas, bahkan penyidik telah meminta keterangan ahli. Kejaksaan hanya menunggu audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Malut untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
Namun lagi-lahi penyidik kejaksaan belum dapat menetapkan tersangka karena belum menerima hasil audit kerugian negara oleh BPK Perwakilan Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sula, M. Fadli Habibi saat ditemui awak media, Rabu (15/12/2021).
“Sementara ini kami terus berkordinasi dengan inspektorat dan BPKP. Tadi juga kami kordinasi dengan pihak insepektorat. Intinya kasus ini dalam tahapan penyidikan dan menunggu hasil hitungan kerugian negara oleh lembaga terkait kemudian kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.
Diketahui, pagu anggaran Proyek saluran Wainib sebesar Rp 1,2 miliar bersumber dari APBD dikerjakan oleh CV. Karisma Karya. (Sarif/Red)