Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat (Halbar).
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diterima dari BPKP Republik Indonesia, kasus ini kerugiannya mencapai Rp 300 juta lebih.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, bahwa hasil audit sudah keluar minggu kemarin, oleh sebab itu tim akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita gelar perkara, tidak lama lagi kita akan tetapkan tersangka, kemarin kita sudah lakukan pengamanan barang-barang nantinya akan dibuktikan proses persidangan nanti,” kata Richard, Kamis (27/02/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya