Sebagai informasi, kasus pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat ke Bank Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 159 miliar pada 2018 digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Pinjaman di era kepemimpinan Bupati Danny Missy itu diketahui untuk mendanai 13 item kegiatan. Di mana, pinjaman tersebut diduga dicairkan pada bulan Oktober 2017. Namun pencairan anggaran mendahului pelaksanaan pengesahan APBD tahun 2018 yaitu dilakukan pada November 2017.
Pinjaman untuk pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut hingga saat ini masih meninggalkan beban utang kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan oleh Pemkab Halbar berkisar Rp 28 miliar lebih. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!