Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba

Menurut Ade Ary, tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ade.

Ade juga menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

BACA JUGA  Pemeriksaan Leni Cs Ditunda, Polisi Jadwalkan Pekan depan Soal Skandal BPRS Saruma

“Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah