Menurut Ade Ary, tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ade.
Ade juga menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!