Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba

Jakarta, Haliyora – Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Maluku Utara, yang diamankan Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus narkoba, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiganya sudah ditetapkan tersangka terkait penyalahgunaan Narkoba pasca digerebek langsung Polda Metro Jaya pada Rabu (22/5/2024).

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan pers, Jumat (24/5/2025).

BACA JUGA  Gegara Kasus Narkoba di Jakarta, Pemprov Malut Segera Tes Urin Seluruh ASN
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah