Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga ASN Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (22/5/2024), dimana terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 002/RW 03, Jakarta Pusat.
Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, tepatnya di depan Warkop Kungkung. Mereka lalu menggeledah tiga orang ASN tersebut.
Diketahui dari tangan ketiganya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,16 gram. Ketiganya mengaku sabu itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial I. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!