Miftah mengungkapkan, untuk Eka Dahliani, Plt Kadis PUPR terhitung mulai hari ini SK-nya sudah tidak lagi berlaku, begitu juga kepala Dinas Perkim Yerrie Pasilia. Keduanya dikembalikan ke jabatan semula di masing-masing dinas.
Eka Dahliani sebelumnya adalah salah satu staf di Kementerian PUPR yang diangkat oleh Plt Gubernur Al Yasin Ali (waktu itu) sebagai salah satu Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Malut. Ia kemudian ditunjuk sebagai Plt Kadis PUPR menggantikan Daud Ismail yang saat itu berstatus sebagai tersangka suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Sedangkan Yerrie Pasilia adalah Sekretaris Dinas Perkim yang dipercayakan sebagai pelaksana tugas di dinas tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!