Sofifi, Maluku Utara- Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir, akhirnya menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan sejumlah ASN ke jabatan semula setelah sebelumnya didemosi dan dimutasikan oleh Plt Gubernur M. Al Yasin Ali.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Miftah Baay mengatakan, untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir telah memerintahkan Biro Hukum untuk menerbitkan SK terkait pengembalian ratusan pejabat baik itu eselon II, III dan IV ke jabatan awal.
“Jadi semua pejabat yang diganti oleh Plt gubernur Al Yasin Ali, baik itu pejabat eselon II III dan IV mulai hari ini semua sudah dikembalikan ke tempat semula,” kata Miftah Baay, Senin (20/5/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!