Eka Dahliani dan Yerrie Digeser, 2 Jabatan Pimpinan OPD di Pemprov Malut Kosong

Sofifi, Maluku Utara- Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir, akhirnya menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan sejumlah ASN ke jabatan semula setelah sebelumnya didemosi dan dimutasikan oleh Plt Gubernur M. Al Yasin Ali.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Miftah Baay mengatakan, untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir telah memerintahkan Biro Hukum untuk menerbitkan SK terkait pengembalian ratusan pejabat baik itu eselon II, III dan IV ke jabatan awal. 

BACA JUGA  Lahan 2,6 Hektar untuk Relokasi Warga Korban Banjir Bandang Rua Belum Bersertifikat

“Jadi semua pejabat yang diganti oleh Plt gubernur Al Yasin Ali, baik itu pejabat eselon II III dan IV mulai hari ini semua sudah dikembalikan ke tempat semula,” kata Miftah Baay, Senin (20/5/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah