Kristian Wuisan, Terdakwa Kasus Suap Mantan Gubernur Malut Divonis 2 Tahun Kurungan

“Sementata hal yang meringankan adalah uang yang diberikan terdakwa bersumber dari diri sendiri,” kata Rommel. 

Terdakwa dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang tersebut diatas, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana 

BACA JUGA  KPK Ultimatum Ketua DPRD Maluku Utara

Rommel menyebutkan sesuai musyawarah majelis, maka PN Ternate mengadili dan menetapkan terdakwa Kian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif. Dengan barang bukti surat-surat sebanyak 1 sampai 74.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah