Kristian Wuisan, Terdakwa Kasus Suap Mantan Gubernur Malut Divonis 2 Tahun Kurungan

Ternate, Maluku Utara- Terdakwa Kristian Wuisan terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, saat di persidangan kasus suap AGK yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (16/6/2024). 

BACA JUGA  Bupati Taliabu Hadiri Musrembang Tingkat Kabupaten

Dikatakan, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Kristian alias Kian adalah tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan uang suap yang diberikan jumlahnya relatif besar dibandingkan dengan terdakwa lain. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah