Ternate, Maluku Utara- Terdakwa Kristian Wuisan terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, saat di persidangan kasus suap AGK yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (16/6/2024).
Dikatakan, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Kristian alias Kian adalah tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan uang suap yang diberikan jumlahnya relatif besar dibandingkan dengan terdakwa lain.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!