Kristian dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 5 bulan dengaan denda sebesar Rp 100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti 2 bulan kurungan.
“Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Kristian dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” paparnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kristian Wuisan akan memikirkan kembali putusan tersebut hingga tujuh hari kedepan, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!