Kristian Wuisan, Terdakwa Kasus Suap Mantan Gubernur Malut Divonis 2 Tahun Kurungan

Kristian dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 5 bulan dengaan denda sebesar Rp 100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti  2 bulan kurungan. 

“Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Kristian dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” paparnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kristian Wuisan akan memikirkan kembali putusan tersebut hingga tujuh hari kedepan, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Riv/Red)

BACA JUGA  Urus WIUP di Jakarta, Kadis ESDM Malut Suryanto Andili Akui Terima Uang dari Muhaimin Syarif
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah