KPK Ultimatum Ketua DPRD Maluku Utara

Jakarta, Haliyora.id – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud (KD) diminta kooperatif hadir dalam pemanggilan ulang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kuntu sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin besok (12/8).

BACA JUGA  Kasus Suap AGK, Eks Dikbud Maluku Utara Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

“Kita berharap yang bersangkutan hadir tanpa ada hambatan yang berarti ya, sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (11/8).

Sebelumnya, Kuntu Daud mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Rabu (7/8).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah