Jakarta, Haliyora.id – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud (KD) diminta kooperatif hadir dalam pemanggilan ulang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kuntu sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin besok (12/8).
“Kita berharap yang bersangkutan hadir tanpa ada hambatan yang berarti ya, sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (11/8).
Sebelumnya, Kuntu Daud mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Rabu (7/8).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!