PPP Gugat ke MK, KPU Sula Bongkar Kotak Suara Hasil Pileg

Sanana, Maluku Utara- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  menggugat Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan penetapan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu.

Menanggapi gugatan tersebut, KPU Republik Indonesia (RI), memerintahkan kepada KPU Kepulauan Sula agar membuka kotak suara. Perintah tersebut sebagaimana tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 632/PY.01.1-SD/07/2024, perihal pembukaan kotak suara.

BACA JUGA  3 Kecamatan di Halsel Kebagian Minyak Goreng Subsidi, Setiap KK Dijatah 5 Liter

Menindaklanjuti surat tersebut maka pada Minggu (28/4/2024), KPU Kepulauan Sula melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen hasil Pileg.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah