Sanana, Maluku Utara- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan penetapan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu.
Menanggapi gugatan tersebut, KPU Republik Indonesia (RI), memerintahkan kepada KPU Kepulauan Sula agar membuka kotak suara. Perintah tersebut sebagaimana tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 632/PY.01.1-SD/07/2024, perihal pembukaan kotak suara.
Menindaklanjuti surat tersebut maka pada Minggu (28/4/2024), KPU Kepulauan Sula melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen hasil Pileg.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









