Pengambilan dokumen tersebut, dalam rangka mempersiapkan alat bukti sebagai pendukung jawaban atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten pada Daerah Pemilihan (Dapil) IV di MK.
Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba, menjelaskan gugatan PHPU yang dilayangkan oleh PPP ke MK itu, terkait dengan hasil pemilihan di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang berada di tiga Kecamatan.
Ketiga kecamatan ini yakni, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur dan Mangoli Tengah. Untuk Kecamatan Mangoli Utara Timur yaitu di TPS 01 Desa Waisakai, TPS 02 Desa Pelitajaya dan TPS 02 Desa Waisum.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!