PPP Gugat ke MK, KPU Sula Bongkar Kotak Suara Hasil Pileg

Terkait dengan alat bukti sebagai pendukung jawaban, lanjut Yuni, pihaknya akan membawa formulir C hasil, formulir D hasil dan formulir keberatan saksi atau kejadian khusus ke MK pada saat persidangan nanti.

“Yang digugat oleh PPP adalah SK KPU terkait dengan penetapan hasil pemilihan. Gugatannya ini soal perselisihan antara suara PPP dan Golkar di Dapil IV. Jadi, kita sudah siapkan alat bukti untuk masuk ke proses persidangan,” pungkasnya. (RSF/Red)

BACA JUGA  Internet di Kantor Bupati Morotai Lelet, Pelayanan Terhambat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah