Terkait dengan alat bukti sebagai pendukung jawaban, lanjut Yuni, pihaknya akan membawa formulir C hasil, formulir D hasil dan formulir keberatan saksi atau kejadian khusus ke MK pada saat persidangan nanti.
“Yang digugat oleh PPP adalah SK KPU terkait dengan penetapan hasil pemilihan. Gugatannya ini soal perselisihan antara suara PPP dan Golkar di Dapil IV. Jadi, kita sudah siapkan alat bukti untuk masuk ke proses persidangan,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!