Dia juga mengaku sudah menyurat kementerian penyalur DAK bahwa seluruh kegiatan bersumber dari DAK belum bisa berjalan akibat akun SIPD diblokir Kemendagri.
Di surat tersebut dirinya juga melampirkan informasi media massa terkait pemblokiran SIPD sebagai alasan untuk membalas peringatan kementerian tersebut.
“Ada beberapa alasan yang kita tuangkan dalam isi surat tersebut salah satunya yang saya sebutkan diatas karena seluruh OPD pengelola DAK juga mendapat teguran dari kementerian terkait,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BPKAD Malut, Fitriani Muthalib, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp soal peringatan dari kementerian terkait tidak merespon.
Untuk mengetahui lebih lanjut soal surat peringatan kementerian terkait ke OPD pengelola DAK, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Malut, Farid Abbas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!