Sofifi, Maluku Utara- Kabar pemblokiran akun Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) oleh Pusdatin Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dibenarkan oleh Plt Sekda Maluku Utara, Salmin Janidi.
“Iya akun SIPD sementara diganti oleh Pusdatin Kemendagri,” kata Salmin Janidi, Selasa (16/4/2024).
Salmin memastikan Pemprov secepatnya menyelesaikan masalah ini sehingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024 segera dicetak, sebab ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Jadi mereka berjanji akan segera menyerahkan akun SIPD tersebut,” jelas Salmin.
Mantan kepala Bappeda juga mengakui akun SIPD itu diblokir setelah pembayaran TPP ASN, THR dan gaji guru PPPK diproses.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!