Ternate, Maluku Utara- Forum Studi Halmahera (FOSHAL) Maluku Utara mendesak pemerintah agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, PT Aneka Niaga Prima (ANP) yang berada di atas Pulau Fau, Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye FOSHAL Julfikar Sangaji mengatakan, PT ANP telah menduduki lahan seluas 459.66 hektar untuk kegiatan penambangan nikel. Luas konsesi tambang ini hampir mencaplok seluruh isi ruang darat Pulau Fau.
“Yang sangat disayangkan adalah Pulau Fau sebagai pulau kecil dengan ukuran begitu mungil. Persis luas pulau ini hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektar dengan garis keliling sebesar 17.052 meter,” sebut Julfikar, Sabtu (30/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Julfikar bilang, sangat disayangkan karena pulau yang terbilang mungil ini namun melalui tangan pemerintah pulau tersenut harus di obral hingga jatuh ke tangan perusaan tambang nikel.
Adapun tambang di Pulau Fau ini dikelola oleh PT ANP, dengan izin tambang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah melalui SK: 540/KEP/336/2012. Untuk tahapan kegiatan perusahaan saat ini berstatus Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya