Bobong, Maluku Utara – Sedikitnya ada tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang menjadi fokus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2025 ini.
Ketiga Ranperda tersebut antara lain, Ranperda terkait CSR (corporate social responsibility), Ranperda Pengendalian Pengawasan, Pengadaan, Pendistribusian Minuman Tradisional dan Minuman Beralkohol, dan Raperda tentang Sistem Pemasaran Terpadu Komoditi Pertanian dan Perikanan Kabupaten Pulau Taliabu.
“Ini sesuai kesepakatan kami dalam rapat terbatas Bapemperda DPRD Taliabu di Jakarta Selatan pada 25 Februari lalu,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Siliwanus Tono Himalaya, Rabu (26/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya