Kepala BPKAD Halsel Sebut Efisiensi Anggaran tak Pengaruhi APBD

Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah melakukan penyesuaian terkait dengan pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin) 50 persen.

Selain perjalan dinas, Pemda juga menyesuaikan anggaran terkait kegiatan seminar. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

BACA JUGA  Per 22 Agustus 2025, Realisasi Pendapatan Daerah Halteng Baru Capai Segini

Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah