Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah melakukan penyesuaian terkait dengan pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin) 50 persen.
Selain perjalan dinas, Pemda juga menyesuaikan anggaran terkait kegiatan seminar. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya