Bapemperda DPRD Ternate Fokus Nomenklatur BPRS dan 7 Ranperda 

Ternate, Maluku Utara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate telah membahas penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan, dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (PTD).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menjelaskan bahwa penambahan Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kota Ternate. Perubahan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berbentuk perseroan daerah.

BACA JUGA  DPRD Ternate Setujui Kenaikan Tarif Retribusi Parkir

“Bank BPRS ingin mengembangkan unit usahanya dan harus memenuhi kaidah perbankan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan bentuk usaha dari PT menjadi PTD,” jelas Nurlaela,  Rabu (16/04/2025).

Dengan masuknya Ranperda perubahan nomenklatur BPRS, maka surat keputusan Ranperda akan disesuaikan untuk menambahkan pembahasan Ranperda tersebut. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah