Ternate, Maluku Utara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate telah membahas penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan, dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (PTD).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menjelaskan bahwa penambahan Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kota Ternate. Perubahan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berbentuk perseroan daerah.
“Bank BPRS ingin mengembangkan unit usahanya dan harus memenuhi kaidah perbankan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan bentuk usaha dari PT menjadi PTD,” jelas Nurlaela, Rabu (16/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan masuknya Ranperda perubahan nomenklatur BPRS, maka surat keputusan Ranperda akan disesuaikan untuk menambahkan pembahasan Ranperda tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya