Selain itu, Bapemperda juga menargetkan penyelesaian tujuh Ranperda lainnya, yakni Ranperda Ketertiban Umum, revisiRanperda Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, Ranperda Kesejahteraan Sosial, Ranperda Penggunaan Bahasa Ternate, Ranperda RT/RW,
Ranperda Ketahanan Pangan, dan Ranperda Penanaman Modal, yang ditargetkan rampung dan diparipurnakan pada triwulan kedua pada akhir April hingga awal Mei.
Nurlaela juga menekankan pentingnya percepatan pengajuan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Pemerintah Kota Ternate yang hingga kini belum disampaikan ke DPRD.
“Kami mendorong Kasubag Hukum dan Tim Hukum Pemkot Ternate untuk segera memasukkan usulan Ranperda RTRW,” pungkasnya. (RI/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!