Siliwanus menjelaskan, terkait Ranperda CSR, berhubungan dengan lingkungan, pendapatan, infrastruktur, sosial dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang dan lain-lain.
“Sementara ranperda pengendalian pengawasan pengadaan pendistribusian minuman tradisional dan minuman beralkohol merupakan payung hukum bagi masyarakat khusus, pendapatan daerah, perindustrian dan perdagangan. Begitu juga ranperda tentang sistem pemasaran terpadu komoditi pertanian dan perkebunan, ini juga sebagai produk hukum pelaku usaha nanti,” terangnya.
Menurut Siliwanus, DPRD menginisiasi ketiga Ranperda tersebut punya tujuan yang sama yaitu demi meningkatkan PAD. “Tentunya ketiga Ranperda ini berkaitan dengan persoalan peningkatan PAD serta kesejahteraan rakyat di Kabupaten Pulau Taliabu,” tutupnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!