Daruba, Maluku Utara- Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh ASN dan PPPK di Kabupaten Pulau Morotai dicairkan hari ini.
“Tadi sudah disampaikan oleh Sekda bahwa Pemda Pulau Morotai pada hari ini mulai membayar gaji ke-14 atau THR untuk seluruh ASN baik PNS, PPPK dan DPRD di Pulau Morotai,” ungkap Kabag Humas Pemda Pulau Morotai, Ailan Goraahe, Selasa (26/3/2024).
Menurut Ailan, di Maluku Utara (Malut), Pulau Morotai salah satu kabupaten pertama yang telah menyalurkan pembayaran THR kepada ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun besaran THR yang dibayarkan ini alokasinya sebesar Rp 9,2 miliar bersumber dari APBD.
“Jadi total nilai yang dikucurkan untuk pembayaran THR sebesar Rp 9,2 miliar, THR untuk ASN sebesar Rp 8,7 Miliar, PPPK Rp 331.440.900, dan DPRD Rp 90.915.335,” pungkas Ailan. (RF/Red)