DPRD Halsel Sahkan Perubahan Nomenklatur dan Tipe 8 OPD

Labuha, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) secara resmi menyetujui perubahan nomenklatur dan tipe pada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Halsel dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan nomenklatur dan tipe 8 OPD, yang digelar di Aula DPRD Halsel, Senin (12/01/2026).

BACA JUGA  Puluhan Knalpot Brong Disita Polisi, Kapolresta Tidore Tegaskan Ini

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama pimpinan OPD serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Halsel.

Dalam sambutannya, Bupati Bassam Kasuba menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut membahas dan menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk aspek pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

BACA JUGA  Sidang Paripurna DPRD, Gubernur Sherly ‘Dicocor’ Terkait PAD di Sektor Perikanan Hingga Nasib 11 Warga Haltim

“Rapat paripurna DPRD Halsel dengan agenda pengambilan keputusan atas dua rancangan Perda merupakan momen yang sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bassam.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah