Ia menjelaskan, proses penyusunan hingga pengambilan keputusan Ranperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Lebih lanjut, Bassam menegaskan bahwa pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) A dan Pansus B DPRD Halsel dengan tim legislasi Pemerintah Daerah, yang telah melalui tahapan pembahasan akhir atau finishing.
“Insya Allah, pada hari ini seluruh rancangan tersebut telah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya. (RMI/Red)
Adapun perubahan nomenklatur dan tipe OPD yang disahkan meliputi:
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Tipe A.
- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tipe A.
- Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe C menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B.
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dari Tipe C menjadi Tipe B.
- Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan Tipe B.
- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A.
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Tipe A.
- Dinas Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!