“Tapi dilihat dari perundangan desa, kades sudah melenceng jauh dari aturan yang berlaku,” timpalnya.
Lanjutnya, dlam menjalankan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban, kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota Keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu, menyalagunakan wewenang, tugas, atau kewajibannya, melakukan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresagkan sekelompok masyarakat desa, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat me pengaruhi keputusan Atau timdakan yang di lakukannya, ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah, melanggar sumpah/janji jabatan, meninggalkan tugas selama 30 Hari tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertangungjawabkan.
“Persoalan yang terjadi sangat meresahkan masyarakat, karena tidak adanya penyelenggaraan yang dilakukan kades. Dimana tukang sapu, kader Posyandu, tukang angkut sampah dan beberapa ketua RT telah diganti oleh kades tanpa ada SK pemecatan, dan gaji mereka bulan berjalan sebelum dipecat tidak dibayar,” beber Maksen.
Selain itu, terdapat persoalan lainnya seperti tiga bulan lampu jalan padam, 5 KK belum ada meteran listrik, tidak transparan pada anggaran desa dan anggaran Bumdes, persoalan ganti rugi lahan untuk satu KK yang hingga saat ini tidak tuntas, persoalan pelayanan pemerintah desa yang tidak merata, karena masih terdapat masyarakat yang tidak memiliki KK dan KTP, serta persoalan satu unit kendaraan roda dua untuk oprasional BPD yang tidak tahu entah kemana.
Menurut Maksen, munculnya persoalan- persoalan yang disebutkan itu akibat matinya pengawasan BPD, sehingga fungsi kontrol masyarakat kepada pemerintah desa melalui BPD telah di kebiri karena terjadinya kolusi dan nepotisme antara BPD dan pemerintah desa untuk kepentingan kelompok semata, ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi tumbal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!