Bayar THR ASN dan PPPK, Pemkab Halsel Gelontorkan Rp 22 Miliar 

Labuha, Maluku Utara- Pemerintah Daerah (Pemkab) Halmahera Selatan, menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 22 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK.

“Iya, anggaran sebesar Rp 22 miliar ini disediakan untuk membayar THR ribuan ASN berdasarkan gaji bulan Maret,” terang Farid Husen, Kepala BPKAD Halmahera Selatan ketika dikonfirmasi Haliyora.id, Selasa (19/3/2024).

Menurut Fahri, untuk THR PPPK sudah disiapkan tapi totalnya ia tak begitu hafal. “Angka pastinya berapa saya sudah lupa, tapi (anggarannya) sudah ada,” sambungnya.

BACA JUGA  Dokumen APBD-P Halbar 'Tatono' di Gubernur

Kata Farid, proses pencairan THR para ASN dan PPPK mulai tanggal 22 Maret 2024. Hal tersebut berdasarkan instruksi Menteri Keuangan yang menyatakan THR untuk ASN dan PPPK sudah harus disalurkan 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

“Makanya disaat rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah kita akan proses tanggal 22 Maret. Nah, semua OPD sudah bisa bikin permintaan,” terangnya. 

BACA JUGA  Warga Panik Disebut Biang Kelangkaan Minyak Tanah di Sula

Farid menyatakan, setiap aparat pemerintah di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan yang berhak menerima THR hanya ASN dan PPPK.

“Sementara tenaga honorer tidak mendapat tunjangan hari keagamaan. Mereka tidak dapat THR, tapi hanya dapat gaji pokok,” pungkasnya. (RA/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah