Daruba, Maluku Utara- Puluhan warga Desa Sopi Majiko, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai menggar unjuk rasa di depan kantor desa setempat, Selasa (19/3/2024) siang.
Warga yang mengatasnamakan Solidaritas Peduli Masyarakat Desa Sopi Majiko ini memprotes kepala desanya sendiri lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memecat perangkat desa, dan petugas kebersihan tanpa alasan yang jelas.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diharapkan mampu meretas persoalan kesenjangan ketimpangan dan kemiskinan antara masyarakat desa dan kota, serta mampu membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat desa dan juga menjamin iklim sosial masyarakat yang demokratif. Namun dinamika yang terjadi di Desa Sopi Majiko akhir-akhir ini membuat banyak masyarakat bertanya- tanya terkait dengan tata kelola pemerintah desa yang di pimpin oleh seorang kepala desa yang begitu Arogan dan se meraut dalam menjalankan roda pemerintah desa,” kata koordinator masa aksi, Korlap Maksen Dadi.
Kades Sopi Majiko yakni Hendra Atapari, kata dia, menggunakan jabatannya dengan mengintimidasi masyarakat, dimana tindakan dan kebijakan yang di buat kades sangat merugikan masyarakat, karena tidak memiliki dasar hukum.
Mengacu pada undang-undang Desa, Kades bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, pembangunan Desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat dalam menjalankan tugas kepala desa berkewajiban meningkatkan Kesejatraan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mentaati dan menegakan peraturan perundang- undangan, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih serta bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN), mengembangkan perekonomian masyarakat desa, memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!