Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate akhirnya membekukan gaji dan tunjangan oknum ASN berinisial NA yang diduga melakukan penipuan berkedok tes CPNS.
Pemutusan gaji tersebut dilakukan sejak NA diperiksa atas kasus tersebut oleh BPKSDM Kota Ternate.
“Kita sudah ke BPKAD Kota Ternate untuk mengajukan pemutusan gaji, begitu juga dengan akses absensi sudah dihentikan,” kata Faisal Karim, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Ternate, Rabu (6/3/2024).
Dikatakan, untuk saat ini pihak BKPSDM Kota Ternate telah membentuk Tim Badan Pemeriksa Kepegawaian (BPK) yang terdiri dari Kepala BKPSDM Kota Ternate, Sekda Kota Ternate, Kepala Bidang di BKPSDM, Kabag Hukum dan Inspektorat Kota Ternate.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan, setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan dikeluarkan baru diputuskan sanksi yang akan diberikan, karena kalau sanksi yang paling berat itu harus diberhentikan,” pungkas Faisal.
Sebelumnya, oknum ASN di Pemkot Ternate berinisial NA ini diduga melakukan penipuan pada tahun 2022 dengan cara memalsukan sejumlah dokumen penerimaan CPNS untuk meyakinkan para korban.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!