Ini Hasil Pertemuan KPK Bersama PT. IWIP

Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Kamis 3 November 2022, mengunjungi kawasan Industri PT. Weda Bay yang terletak di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara.

“Kunjungan KPK ini merupakan rangkaian kegiatan monitoring kepatuhan pelaku usaha sektor pertambangan yang minggu sebelumnya sudah dilakukan di Kabupaten Halmahera Timur,” kata Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK kepada Haliyora id melalui rilis yang diterima, Jum’at (4/11/2022).

Selain bersama tim, KPK juga mengajak serta Wakil Bupati Halmahera Tengah beserta jajarannya beberapa kepala OPD dari unsur Pemprov Maluku Utara, Asdatun Kejati Maluku Utara, ditambah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, dan Perwakilan BPKP Maluku Utara maupun KPP Ternate.

Dian menjelaskan, kehadiran KPK kali ini untuk menjembatani sejumlah persoalan yang selama ini belum menemukan titik temu antara Pemda dengan pengelola kawasan industri Weda Bay. Dalam laporan yang disampaikan oleh Pemda Halmahera Tengah kepada KPK, diketahui bahwa sampai dengan September 2022, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) masih memiliki tunggakan pajak daerah yang belum dibayarkan sekitar Rp 74 Miliar kepada Pemda Halmahera Tengah.

“Kami sudah melayangkan surat kepada Dirut PT. IWIP per tanggal 19 September 2022. Namun sampai dengan saat ini, kewajiban tersebut belum dibayarkan. Jumlah piutang pajak tersebut di luar kewajiban lain yang belum dibayarkan seperti retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan retribusi izin mendirikan bangunan atau IMB,” tulis Dian Patria mengutip pernyataan Abdul Rahim Odeyani, Wakil Bupati Halmahera Tengah.

Pemkab Halteng kata Dia, selama ini sudah membangun komunikasi dengan perusahaan terkait dengan pembayaran kewajiban ini, namun responsnya sangat lambat.

Persoalan kewajiban pajak ini juga disampaikan oleh perwakilan dari Bapenda Provinsi Maluku Utara. Otoritas Pemprov ini mengeluhkan lambatnya respon PT. IWIP terhadap pemenuhan data dan informasi penggunaan alat berat dan kendaraan bermotor yang beroperasi. Sebab, bagi Pemda, data ini menjadi hal mutlak dalam perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu mata pajak provinsi.

BACA JUGA  Penduduk Miskin di Maluku Utara Menurun

Pemerintah Provinsi juga mengeluhkan kecilnya data kendaraan bermotor yang dilaporkan dibandingkan dengan fakta yang terlihat di lapangan. Padahal, sudah ada kesepakatan antara Pemda dengan PT IWIP pada 23 Mei 2022, terkait penyerahan data kendaraan bermotor dan TKA semua sub kontraktor, yang saat ini belum semuanya direalisasikan. Belum lagi kecilnya pembayaran pajak air permukaan dibandingkan dengan industri serupa di Pulau Obi serta luas kawasan Industri Weda Bay lebih besar, maupun jumlah smelter lebih banyak dan mempunyai pembangkit listrik yang lebih besar.

Terkait keluhan Pemda tersebut, pihak manajemen PT IWIP, lanjut Dia Patria, memberikan respon secara positif.

Yudha Permana Jayadikarta, Manager External PT IWIP, menyampaikan bahwa perusahaan pada prinsipnya taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Yudha, mungkin yang terjadi adalah masalah komunikasi yang tidak lancar dan perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku. Namun dirinya selaku perwakilan manajemen siap untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan pemenuhan kewajiban tersebut.

“Sebenarnya PT IWIP sudah mengirimkan surat kepada Bupati Halmahera Tengah pada 31 Oktober 2022 untuk Pemda Halmahera Tengah menerbitkan surat tagihan atas piutang pajak MBLB sebesar Rp 3.137.273.310, piutang PPJ-Non PLN sebesar Rp 13.093.212.368. Kami juga sangat terbuka jika ada pembahasan lebih rinci oleh tim kecil untuk besaran tagihan yang dimaksud, agar semua permasalahan ini bisa segera kita selesaikan,” urai Yudha.

Terkait piutang pajak restoran yang menurut Pemda sebesar Rp 54.900.000.000, pihak PT. IWIP berjanji akan membayarkan dan melaporkan sesuai dengan nilai transaksi yang terjadi. Terkait retribusi IMB untuk 2022, PT. IWIP telah melunasi sebesar sekitar Rp 51 miliar kepada Pemda Halmahera Tengah.

Di lain sisi, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menuturkan, respon perusahaan ini diapresiasi oleh tamu yang hadir. Apalagi terhadap keluhan yang disampaikan oleh peserta rapat, perwakilan dari PT IWIP itu membuka ruang untuk melakukan pembahasan secara bersama dengan melibatkan tim teknis dari masing-masing-masing pihak. Data yang dimintakan oleh Pemda akan dipenuhi oleh perusahaan sebelum 17 November 2022.

BACA JUGA  Cakades Lulus Screening Digugurkan, DPRD Halsel Minta Klarifikasi Panitia Pilkades

“Kunjungan yang digagas KPK tersebut, merupakan salah satu cara untuk menyumbat kebuntuan komunikasi yang selama ini terjadi antara para pihak. KPK dengan peran Korsup hadir untuk menjembatani dan memfasilitasi kepentingan para pihak, sesungguhnya untuk memastikan tidak ada pihak yang dilanggar haknya dan semua pihak melaksanakan kewajibannya,” terang Dian.

Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa ini adalah sebuah pendekatan yang dipakai oleh KPK untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi.

“KPK hadir sebagai pihak yang netral. Kami berharap investasi sampai dengan 2025 yang direncanakan akan mencapai USD 19 milyar ini akan memberikan dampak nyata bagi pembangunan di daerah. Sehingga wajib bagi semua pihak menjamin tidak ada yang dirugikan karena ada gangguan teknis maupun non teknis di lapangan. Jangan ada praktek suap, gratifikasi, atau tindak pidana lainnya. Karena ini akan mengganggu kepentingan negara dalam jangka panjang,” jelas Dian.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa selama ini persoalan non-teknis kerap kali muncul karena ada pihak yang ingin mengambil kesempatan untuk kepentingan diri atau kelompoknya saja dan mengabaikan kepentingan yang lebih besar dalam jangka panjang. Terhadap kewajiban lingkungan dan sosial, KPK juga mewanti-wanti agar semua itu harus dipenuhi.

Menurutnya, tidak ada gunanya investasi atau pemanfaatan kekayaan tambang kalau justru membuat hidup masyarakat menjadi sengsara. “Hal yang diamini oleh semua pihak yang hadir, mengingat selama ini taraf hidup masyarakat Halteng masih dibawah kabupaten/kota lainnya dan kehadiran industri berbasis tambang sudah semestinya memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” akhiri Dian Patria. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah