Modus penipuan tersebut terungkap pada Jumat 23 Februari 2024 lalu, ketika salah satu korban melakukan pengecekan statusnya setelah perekrutan CPNS, dan ternyata tidak terdaftar dalam sistem MyASN BKN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKSDM, NA mengakui bahwa dirinya telah memalsukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan penerimaan CPNS termasuk beberapa dokumen lainnya sebagai bahan untuk melancarkan aksi tersebut.
Dari modus penipuan ini, NA berhasil meraup untung hingga Rp 400 juta. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!