Selain itu, dia juga mengakui bahwa ketika Syukur Lila dirotasi ke Staf Ahli sarat dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali. Sebab, tidak melalui mekanisme yang berlaku, seperti evaluasi dan uji kompetensi.
“Insya Allah karena itu yang betul, kalau bicara kewenangan ini kewenangannya Plt Gubernur Malut, cuma tidak melalui prosedurnya saja,” jelas Idwan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!