Syukur Lila Bakal Dikembalikan ke Jabatan Kadishut Malut

Selain itu, dia juga mengakui bahwa ketika Syukur Lila dirotasi ke Staf Ahli  sarat dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali. Sebab, tidak melalui mekanisme yang berlaku, seperti evaluasi dan uji kompetensi.

“Insya Allah karena itu yang betul, kalau bicara kewenangan ini kewenangannya Plt Gubernur Malut, cuma tidak melalui prosedurnya saja,” jelas Idwan. (RS/Red)

BACA JUGA  Pemprov Malut Ungkap Utang Pihak Ketiga Sudah Terbayar 70 Persen
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah