Sofifi, Maluku Utara- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Idwan Asbur menegaskan Syukur Lila yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik bakal dikembalikan ke jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Dinas Kehutanan.
Menurut dia, Syukur Lila ketika dirotasi dari Kepala Dinas Kehutanan ke Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tidak melalui tahapan dan sejumlah prosedur yang berlaku, sehingga harus dikembalikan ke posisi jabatan semula.
Idwan bilang, Syukur Lila tetap dikembalikan ke jabatan sebelumnya, namun tidak akan bertahan lama. Pasalnya, Plt Gubernur Maluku Utara akan kembali melakukan evaluasi setelah mengantongi surat persetujuan dari KASN untuk melakukan uji kompetensi.
“Iya, kalau menurut saya ini kan harus melalui prosedur. Harus dikembalikan dulu satu dua hari baru dilakukan uji kompetensi, kalau asessmen itu butuh waktu lama, kalau uji kompetensi ini satu dua hari saja sudah selesai,” ujar Idwan, melalui telpon, Jumat (23/2/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!