Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada Sabtu (24/2/2024) besok.
Keputusan KPU menetapkan PSU di TPS 8 Desa Fogi Kecamatan Sanana setelah mendapatkan Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Sula Nomor 001/HK.06/KMU-50.202/2024 terkait dengan rekomendasi sebagai pelanggaran administrasi.
Penetapan jadwal PSU di TPS 8 Desa Fogi telah dibicarakan dalam rapat koordinasi di kantor KPU Kepulauan Sula, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan pengumuman KPU Sula Nomor 58/PL.01.8-Pu/8205/2024 tentang pelaksanaan Pemugutan Suara Ulang PSU 8 Desa Fogi Kecamatan Sanana dilaksanakan pada Pukul 07.00 Wit sampai 13.00 Wit.
Untuk pelaksanaan PSU di TPS 8 Desa Fogi, hanya untuk Pemilihan Colon DPR RI dan capres/cawapres RI.
“PSU di TPS 8 Desa Fogi hanya akan dilakukan untuk dua jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan pemilihan DPR RI,” jelas Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepsul, Ramli K. Yakub, yang diwawancarai wartawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!