Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada Sabtu (24/2/2024) besok.
Keputusan KPU menetapkan PSU di TPS 8 Desa Fogi Kecamatan Sanana setelah mendapatkan Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Sula Nomor 001/HK.06/KMU-50.202/2024 terkait dengan rekomendasi sebagai pelanggaran administrasi.
Penetapan jadwal PSU di TPS 8 Desa Fogi telah dibicarakan dalam rapat koordinasi di kantor KPU Kepulauan Sula, Jumat (23/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengumuman KPU Sula Nomor 58/PL.01.8-Pu/8205/2024 tentang pelaksanaan Pemugutan Suara Ulang PSU 8 Desa Fogi Kecamatan Sanana dilaksanakan pada Pukul 07.00 Wit sampai 13.00 Wit.
Untuk pelaksanaan PSU di TPS 8 Desa Fogi, hanya untuk Pemilihan Colon DPR RI dan capres/cawapres RI.
“PSU di TPS 8 Desa Fogi hanya akan dilakukan untuk dua jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan pemilihan DPR RI,” jelas Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepsul, Ramli K. Yakub, yang diwawancarai wartawan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya