Untuk pembayaran utang belanja barang dan jasa serta belanja modal sudah sekitar 70 persen dari total utang Rp 300 miliar
Ahmad Purbaya (Kepala BPKAD Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengklaim utang belanja barang/jasa serta belanja modal (utang pihak ketiga) sudah terbayar 70 persen.
“Untuk pembayaran utang belanja barang dan jasa serta belanja modal sudah sekitar 70 persen dari total utang Rp 300 miliar,” kata Ahmad Purbaya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut, Senin (4/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Purbaya, utang yang belum dibayarkan oleh BPKAD adalah utang yang belum diajukan oleh OPD ke pihaknya karena dua faktor, yaitu pekerjaan di lapangan belum selesai dan administrasi di OPD. “Makanya kami meminta OPD mengenakan denda keterlambatan karena ada proyek yang belum tuntas sampai bulan September tahun 2023,” sambungnya.
Mengenai ini, kata Purbaya, BPKAD akan terus melakukan pemantauan di setiap OPD untuk mencari tahu kendalanya. “Utang belanja modal sekitar Rp 300 miliar dan yang sudah terbayar di kisaran 70 persen, berarti sisa utang itu tinggal sedikit,” tukasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya