Pemprov Malut Ungkap Utang Pihak Ketiga Sudah Terbayar 70 Persen

Untuk pembayaran utang belanja barang dan jasa serta belanja modal sudah sekitar 70 persen dari total utang  Rp 300 miliar

Ahmad Purbaya (Kepala BPKAD Malut)

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut)  mengklaim utang belanja barang/jasa serta belanja modal (utang pihak ketiga) sudah terbayar 70 persen.

“Untuk pembayaran utang belanja barang dan jasa serta belanja modal sudah sekitar 70 persen dari total utang  Rp 300 miliar,” kata Ahmad Purbaya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut, Senin (4/9/2023).

BACA JUGA  Intensitas Hujan Tinggi Sebabkan 5 Titik Lokasi di Ternate Longsor

Menurut Purbaya, utang yang belum dibayarkan oleh BPKAD adalah utang yang belum diajukan oleh OPD ke pihaknya karena dua faktor, yaitu pekerjaan di lapangan belum selesai dan administrasi di OPD. “Makanya kami meminta OPD mengenakan denda keterlambatan karena ada proyek yang belum tuntas sampai bulan September tahun 2023,” sambungnya.

Mengenai ini, kata Purbaya, BPKAD akan terus melakukan pemantauan di setiap OPD untuk mencari tahu kendalanya. “Utang belanja modal sekitar Rp 300 miliar dan yang sudah terbayar di kisaran 70 persen, berarti sisa utang itu tinggal sedikit,” tukasnya.

BACA JUGA  Warga Palang Kantor DPRD Halmahera Selatan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah