Polisi telah menyita cap tikus sebanyak 300 botol yang rencana akan diedarkan di Lelilef Kabupaten Halmahera Tengah
IPTU Irwansyah (Kasi Humas Polres Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dari Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ke Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) pada Senin (4/9/2023), sekitar pukul 22.30 tadi malam.
Miras yang disita ini adalah milik NY alias Nyong warga Desa Baru, Kecamatan Ibu yang rencananya dipasok ke kawasan tambang milik IWIP di Lelilef, Halteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NY beserta barang haram itu diamankan oleh polisi di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.
“Polisi telah menyita cap tikus sebanyak 300 botol yang rencana akan diedarkan di Lelilef Kabupaten Halmahera Tengah,” terang Kasi Humas Polresta Tikep, IPTU Irwansyah, Senin tadi malam.
Ratusan botol miras ini diangkut menggunakan sebuah truk. “Sopir truck yaitu LH hanya di introgasi oleh pihak kepolisian yang bertugas, Lano berasal dari Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu,” pungkas Irwansyah. (RY/Red)