Begitu juga apabilan ditemukan pengendara tidak menggunakan kaca spion, plat nomor kendaraan dan helm maka polisi langsung mengamankan ke Mako Polsek Oba Utara dan meminta pemilik kendaraan untuk melengkapinya.
“Jika dokumen dan kelengkapan lengkap dan setelah knalpot diganti standar, kendaraan di kembalikan, beri himbauan untuk patuhi Kamseltibcar lantas. Apabila dokumen kendaraan tidak lengkap, arahkan untuk mengurus atau melengkapi, setelah sudah lengkap kembalikan kendaraan tersebut kemudian memeriksa dan mengidentifikasi kendaraan. Namun bila tidak bisa menunjukkan STNK dan BPKB, kendaraan tersebut diarahkan ke Reskrim, Ranmor tersebut diduga hasil kejahatan,” terang Suherlin.
Adapun dari razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 56 unit kendaraan roda dua, terdiri dari 1 unit kendaraan knalpot brong, kemudian tidak memakai kaca spion 15 unit, tdak memakai helm 20 unit dan tidak memakai pelat kendaran depan dan belakang 20 unit.
“Kendaraan yang belum diganti knalpot racing maupun tidak memasang kaca spion dan tidak memakai plat motor diamankan ke Mapolsek Oba Utara, sementara menunggu pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot dan memasang kaca spion maupun plat motor,” tambahnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!