Sofifi, Maluku Utara- Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHPKN) sebelum 31 Maret 2024.
Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT. Ali mengatakan, data LHKPN yang diminta ini bukan hanya pejabat eselon II saja, akan tetapi juga bakal menyasar pejabat eselon III dan IV hingga bendahara APBD dan APBN.
“Kalau Pergub sudah baru kita distribusikan ke seluruh OPD beserta barcode-nya. Plt gubernur meminta kepada seluruh OPD harus kooperatif,” tegas Nirwan, Rabu (17/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan ada pejabat yang belum menyerahkan LHKPN-nya maka dikenai sanksi pemotongan TPP sebesar 25 persen.
“Laporanya harus tepat dan riil, jangan coba merekayasa karena di kemudian hari tetap akan di ketahui,” tukasnya.
Lebih jauh Nirwan menyebutkan, mulai dari tahun 2020 sampai 2023 LHKPN yang dilaporkan belum mencapai target. Ini karena ada sebagian pejabat yang tidak kooperatif melaporkan harta kekayaannya.
“Ada juga yang lupa password dan terakhir ada yang tidak melaporkan sampai batas waktu yang di tentukan. Jadi target kami sebelum masuk pada pertengahan Maret laporan LHKPN itu harus segera selesai, karena tahun 2023 baru mencapai di angka 80 persen, tahun 2024 kami tetap berupaya agar capai 100 persen,” sebutnya. (RS/Red)